28/08/15

Panwaslu dan Satpol PP Blora Copoti Alat Peraga Kampanye Ilegal

Panwaslu dan Satpol PP Blora sedang mencopot alat peraga kampanye ilegal di Jl.Gatot Subroto, kemarin.
BLORA - Hari pertama masa kampanye Pilkada kemarin digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Panwas dengan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban itu dilakukan karena APK yang terpasang di sejumlah tempat di Blora dinilai ilegal.
‘’APK yang kami turunkan itu sudah terpasang sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,’’ ujar Ninik Idhayanti, anggota Panwas Blora yang membidangi penindakan dan penanganan sengketa, kemarin.

Menurutnya, KPU telah memfasilitasi pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye untuk semua pasang calon. Jumlah maupun tempat pemasangan APK tersebut juga telah ditentukan. Setiap pasangan calon maupun tim suksesnya tidak diperkenankan mencetak dan memasang APK sendiri.

‘’Kalau masih ada yang mencetak dan memasang sendiri, kami akan tegur. Dalam jangka waktu satu kali 24 jam, APK itu harus diturunkan sendiri. Jika tidak, Satpol PP bersama Panwas akan menurunkan APK tersebut,’’ tegas Ninik.

Sementara itu dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Panwas kemarin, pihak kepolisian turut serta dalam pengamanan. Satu persatu spanduk dan baliho yang masih terpasang di pinggir jalan diturunkan. Bahkan sejumlah pekerja dikerahkan ketika menurunkan baliho salah satu pasang calon yang dipasang di jalan Gatot Subroto.

Dibutuhkan waktu sekitar 45 menit untuk menurunkan baliho berukuran besar tersebut. Proses penurunan baliho itupun menjadi perhatian para pengguna jalan. ‘’Secara periodik kami lakukan penertiban bagi APK yang melanggar ketentuan,’’ ujar Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko yang memantau stafnya melakukan penertiban APK, kemarin.

Malam hari sebelum dilakukan penertiban, tim sukses pasangan calon ada yang menurunkan sendiri APK. Seperti diantaranya APK berupa baliho yang terpasang di kawasan Pasar Induk Blora dan di jalan Pemuda di depan swalayan Luwes. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)

0 komentar:

Posting Komentar