08/09/15

Penertiban Penambang Pasir Liar Bengawan Solo Perlu Koordinasi Lintas Provinsi

Penambang pasir liar di bantaran Sungai Bengawan Solo membuat Satpol PP kebingungan karena berada
di wilayah 2 provinsi.
BLORA - Penertiban penambang pasir ilegal yang menggunakan mesin diesel penyedot di sepanjang sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Blora memerlukan koordinasi dengan pihak Provinsi Jatim. Sebab penambang ilegal itu kerap menempatkan peralatannya di pinggir sungai di dua daerah yang berbeda di wilayah Jatim dan Jateng. 

Kalaupun peralatan itu berada di satu kawasan saja, para penambang akan segera memindahkannya ke seberang sungai Bengawan Solo ketika mendengar akan ada operasi penertiban di salah satu wilayah perbatasan tersebut. Sekadar diketahui, sungai Bengawan Solo membentang di wilayah perbatasan Jatim-Jateng.

Di Kabupaten Blora, sungai terpanjang di pulai Jawa itu melintasi Kecamatan Kradenan yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi (Jatim) dan di wilayah Kecamatan Kedungtuban serta Kecamatan Cepu yang berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro. 

Sekretaris Satpol PP Jateng Agus Waluyo saat penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah perbatasan Jateng- Jatim di kawasan jembatan Bengawan Solo, Kecamatan Cepu, pekan lalu mengemukakan, ada beberapa persoalan yang dihadapi ketika akan menggelar penertiban penambang pasir ilegal di wilayah perbatasan provinsi. Salah satunya adalah penertiban itu harus melibatkan petugas gabungan Satpol PPJateng dan Jatim.

“Biasanya penambangan berada di dua lokasi yang berbeda di dua wilayah provinsi. Mesinnya ada di wilayah Jateng tapi ujung pipa menyedot ada di wilayah Jatim atau sebaliknya. Maka perlu adanya kerjasama yang baik antarwilayah jika hendak melakukan penertiban,” ujarnya.

Selain soal koordinasi, berbagai kendala lainnya kerap dihadapi. Misalnya informasi akan adanya penertiban telah bocor terlebih dahulu. Selain itu kekurangan alat pendukung juga menjadi kendala dalam melaksanakan operasi. 

“Untuk mengangkut barang bukti hasil operasi kita juga butuh alat. Sementara ini kita masih kekurangan peralatan itu,” tandasnya.

Agus Waluyo menyatakan, seiring diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan bidang pertambangan berada pada Pemprov Jateng dari sebelumnya ada di Pemkab. Dia mengungkapkan, penertiban penambangan ilegal beberapa kali dilakukan Satpol PP Jateng bersama dinas terkait di sejumlah kabupaten dan kota di Jateng. Hanya saja untuk penertiban di wilayah Blora masih akan diagendakan. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)

0 komentar:

Posting Komentar