07/06/14

Tempat Karaoke Berkembang Pesat di Blora, 75 Lokasi Tak Berizin Akan Ditertibkan

Satpol PP Blora saat mendata keberadaan sejumlah tempat karaoke
BLORA - Tempat hiburan malam berupa cafe dan karaoke di wilayah Kabupaten Blora kini berkembang pesat. Beberapa diantaranya sudah legal dan mengantoni izin operasional, tetapi juga banyak yang ilegal tanpa izin dari pihak pemerintah daerah.

Untuk menyikapi hal tersebut, Pemkab Blora telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam dan Karaoke. Dengan demikian semua pengusaha hiburan malam dan karaoke yang sudah punya izin untuk segera memperbaharui izinnya sesuai amanat Perbup tersebut.

Sedangkan yang ilegal harus segera mengurus izin operasional, jika dalam jangka waktu hingga satu tahun pasca pemberlakuan Perbup tidak melakukan pengajuan izin usaha maka akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab melalui Satpol PP Blora.

"Adanya Perbup itu maka pemilik atau pengelola kafe dan karaoke harus melakukan pengajuan izin baru lagi," ungkap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Blora, Agus Puji Mulyono.

Menurutnya izin itu adalah izin prinsip serta izin gangguan dan lingkungan (HO). Dengan demikian maka semua pemilik cafe dan karaoke harus mengurus izin kembali, sebab dalam Perbup memang semua harus melakukan perbaruan izin.

Dia menambahkan, bahwa batas waktu maksimal pengajuan izin adalah satu tahun sejak pemberlakuan Perbup no.11 tahun 2014 tersebut. Dengan kata lain semua tempat hiburan dianggap baru dari posisi awal, sehingga harus mengurus izin opersional.

"Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin. Jadi kami berharap semua pengusaha mengajukan izin tersebut. Perbup ini akan disosialisasikan kepada semua pengusaha hiburan malam," katanya.

Untuk mensosialisasikan Perbup itu, belum lama ini Satpol PP Blora terlebih dahulu mendata jumlah tempat hiburan di Kabupaten Blora. "Saat ini setidaknya ada 86 tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Blora yang tersebar di beberapa kecamatan. Dari jumlah itu ada 75 tempat yang tidak berizin, sedangkan 11 sisanya sudah mengantongi izin lama," ungkapnya.

Kafe dan karaoke terbanyak berada di Kecamatan Cepu, mencapai 66 tempat. Sedangkan di Kecamatan Blora Kota hanya ada enam tempat, Bogorejo empat tempat, Tunjungan satu tempat, Kunduran dan Todanan masing-masing dua tempat. 

Dalam Perbup tersebut juga mengatur beberapa larangan yang harus dipatuhi pengusaha hiburan malam karaoke. Beberapa diantaranya adalah wajib melaporkan jenis kegiatan, identitas karyawan dan pramuria setiap tiga bulan sekali. Dilarang menyelenggarakan perjudian, pornoaksi dan pornografi.

Perbup juga melarang tempat hiburan malam berjualan minuman keras golongan B dan C tanpa izin. Kemudian melarang memperkerjakan warga asing tanpa izin serta tidak boleh menyediakan tempat tidur di dalam area usaha hiburan. (rs-infoblora | sugie-SMNetwork)
Sumber: infoblora.com

0 komentar:

Posting Komentar