07/08/14

Sita Puluhan Tenda PKL Seribu Lampu

Petugas Satpol PP saat merobohkan tenda PKL Taman Seribu Lampu di Kecamatan Cepu. (Foto : ahmad Sampurno)
BLORA - Puluhan tenda dan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Seribu Lampu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah di amanakan petugas Satuan Polisi  Pamong Praja (satpol  PP) setempat.  Gara-garanya mereka membandel tak mau membereskan tenda di siang hari setelah digunakan berjualan di malam hari.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Blora, Widodo Prasetya Budi , menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP melayangkan beberapa kali surat peringatan kepada para PKL untuk menjaga kebersihan taman pada siang hari. Bahkan Satpol PP juga telah memberi kelonggaran kepada PKL yakni H-7 sampai H+7, namun tidak diindahkan.
"Harusnya toleransi yang berikan sudah selesai sejak tanggal 5 Agustus kemarin. Intinya mereka telah melanggar Peraturan Daerah tentang  Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3)," tegas Widodo, Kamis (7/8/2014).
Dia menjelaskan, tenda dan lapak milik PKL itu dititipkan di Kecamatan Cepu, sampai PKL mengambilnya. Untuk prosedur pengambilan harus melalui Pejabat Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS).
"Prosesnya tetap di Kabupaten, dan pengambilan barangnya di Kecamatan," ujar dia.
Penertiban yang dilakukan pada Rabu (6/8/2014) kemarin, sempat terjadi ketegangan antara PKL dan petugas Satpol PP lantaransalah satu pemilik mengaku belum tahu jika akan ada penertiban.
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Mandiri Taman Seribu Lampu, Suharno, mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada PKL terkait hal itu. "Sebenarnya sudah dirapatkan dan banyak PKL yang mengetahuinya, H-7 dan H+7. Setelah itu taman harus bersih waktu siang hari," sambung Harno.(ams)

0 komentar:

Posting Komentar