21/10/14

Satpol PP Gabungan Tertibkan Galian C Ilegal

Petugas Satpol PP Gabungan melakukan penertiban tambang Galian C ilegal di Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Blora.(Foto: ahmad sampurno)
BLORA - Galian C di Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora  Jawa tengah, ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) gabungan dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penertiban itu dilakukan karena tambang tanah urug di lokasi tersebut dinyatakan illegal karena tidak mengantongi ijin pertambangan. 
Dari pantauan, sempat terjadi perang agrumen antara penangung jawab Galian C dengan petugas Satpol PP lantaran sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum memiliki peraturan daerah (Perda) Galian C.
Operasi tersebut merupakan implemantasi kerjasama  antara Satpol PP Jawa tengah dan Jawa Timur yang selama ini telah di sepakati dengan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
Pada operasi itu atifitas di Galian C tidak dihentikan. Petugas tetap membiarkan kegiatan pertambangan tetap berjalan. Namun petugas meminta penanggung jawab untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk pengurusan ijin. Karena ijin yang dikantongi pemilik tambang saat ini hanya ijin untuk meratakan lahan pertanian.
“Kami hanya meminta penanggung jawabnya untuk membuat pernyataan tertulis,” kata Sekretaris Satpol PP Blora, Bambang ST, Selasa (21/10/2014)   di lokasi operasi Galian C.
Ia mengemukakan, peraturan bupati (Perbub) Nomor 22 tahun 2012 tentang ijin Pertambangan Mineral Bukan Logam  dan Batuan (Minerba),  belum kuat dijadikan dasar hukum penanganan permasalahan Galian C yang ada di Kabupaten Blora.
Berbeda dengan Bambang ST, Kasubbag Program Satpol PP Jawa Tengah, Riadi Eko P, menyatakan, jika Perbub tersebut bisa dipakai dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban Galian C yang ada di Blora apabila usaha pertambangan yang ada belum mengantongi ijin.
“Kalau misalkan belum kuat, bisa menggunakan dasar undang-undang yang berlaku saat ini. Dan para penambang akan berhadapan dengan Kepolisian,” tegas dia.
Pernyataan Satpol PP itu diperkuat oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Blora. Bhawa kegiatan pertambangan harus mengantongi ijin usaha yang relevan. Karena kaitannya dengan ekosistim yang ada dan lingkungan sekitar pertambangan.
“Kalau belum punya ijin itu illegal. Maka harus mengajukan ijin pada pada badan perijinan yang ada di Blora,” sambung Kepala bidang pengendalian dampak lingkungan, BLH Blora, Istadi Rusmanto.
Penanggung jawab usaha pertambangan, Sukarno, mengakui, bahwa pihaknya menggunakan rekomendasi dari Muspika Kecamatan Sambong untuk melakukan pemerataan lahan pertanian.
“Saya menggunakan ijin itu untuk melakukan pertambangan,” ujar Sukarno kepada petugas.
Dia juga siap untuk melakukan pengurusan ijin pertambangan miliknya. “Saya akan mematuhi segala ketentuan dalam perbub tersebut dan segera mengurus perijinan guna keperluan kegiatan pertambangan yang saya lakukan,” janji Sukarno. (ams)

0 komentar:

Posting Komentar