09/09/15

Panwaslu & Satpol PP Blora Tertibkan Gambar Tempel Cabup di Kendaraan Umum

Panwaslu Blora dan Satpol PP tertibkan gambar tempel yang ada di belakang angkot, kemarin.
BLORA - Upaya penegakan aturan kampanye dan larangan pemasangan alat peraga kampanye terus dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Blora. Selasa (8/9) kemarin ada puluhan kendaraan terjaring penertiban gambar tempel atau branding calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang digelar dengan menggandeng Dinas Perhubungan DPPKKI Blora.

Petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP dan DPPKKI dibantu kepolisian dengan tegas memberhentikan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi yang kedapatan tertempel gambar cabup-cawabup. Gambar tersebut lalu dicopot oleh petugas, sementara pengendara kendaraan diberikan teguran dan pembinaan.

Gambar cabup-cawabup di bus mini juga ditertibkan Panwaslu kemarin.
Berdasarkan pengamatan, kemarin kegiatan penertiban ini dilakukan di Blok T, halte Jl.Gunandar, serta pangkalan bus di Jl.Nusantara dekat Kantor Pertanahan Blora. Kendaraan yang dihentikan untuk ditertibkan gambar tempelnya kebanyakan adalah kendaraan umum jenis bus mini dan angkot.

”Kami bersama Satpol PP, DPPKKI Blora dan pihak kepolisian melakukan operasi gabungan branding paslon yang sebelumnya sudah dipasang pada mobil pribadi maupun pada bus dan angkot. Ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Divisi Penindakan dan Penanganan Sengketa Panwaslu Blora Ninik Idhayanti.

Menurut Ninik, penertiban branding atau gambar cabup-cawabup ini mengacu pada pasal 26 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Masa Kampanye Pilkada yang sudah dimulai Kamis (27/8/2015). Kemudian Perbup Nomor 273/664/2015 tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

”Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, jadi semua alat peraga kampaye pasangan calon yang bukan dari KPU akan dicopot. Jatah dari KPU yaitu baliho setiap calon hanya 5 pasang, umbul-umbul hanya 20 dan spanduk 300 untuk se-kabupaten,” lanjut Ninik.

Ia menambahkan, dalam penertiban ini tidak ada sanksi khusus, hanya diberikan teguran. Pihaknya akan melakukan kegiatan penertiban seperti ini secara rutin hingga semua terlepas. Penertiban juga tidak hanya dilakukan di wilayah kota namun juga di beberapa kecamatan seperti Cepu, Randublatung serta Ngawen.

Sementara itu, Agus salah satu sopir angkot mengaku,dirinya mendapat biaya pasang sebesar 200 ribu untuk selama tiga bulan. ”Saya tidak tahu kalau pemasangan dilarang. Namun dilepasnya branding ini tidak membuat saya kecewa karena tidak mengalami kerugian. Hal ini juga dirasakan supir lainnya,” (rs-infoblora)

1 komentar:

Bet365 Casino Bonus Code - JTM Hub
Bet365 Casino Bonus Code - Bet365 Casino is a simple and easy to 밀양 출장안마 use bet365 양산 출장마사지 promo 출장마사지 code. With the Bet365 Casino you 구리 출장샵 can play a 거제 출장샵 variety of casino games

Posting Komentar