16/03/16

DPRD Blora Diminta Segera Tetapkan Perda Guna Penertiban Kafe Karaoke Liar

Beberapa kalangan mendesak mengesahan perda tentang tempat hiburan malam. Selama ini penertiban kafe karaoke belum bisa maksimal karena tidak ada dasar hukum yang kuat. (foto: polpp-ib)
BLORA - Maraknya pendirian tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke di wilayah Kabupaten Blora yang berbau prostitusi membuat berbagai kalangan gerah. Tak hanya Satpol PP, beberapa anggota DPRD pun prihatin dan mendesak agar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tempat hiburan malam bisa segera disahkan. Karena perda tersebut yang nantinya digunakan sebagai payung hukum penertiban kafe dan karaoke liar di Blora.

Seperti yang diungkapkan Jariman, salah satu anggota DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi PPP yang getol menyuarakan desakan pengesahan perda tempat hiburan malam kepada pimpinan DPRD dan Pemkab Blora.

“Saya mohon pimpinan DPRD untuk segera mengesahkan perda tempat hiburan malam. Sebenarnya sudah lama ranperda ini dibahas di DPRD, namun entah mengapa setiap akan disahkan selalu tidak kuorum dalam rapat paripurna,” jelas Jariman, kemarin.

Dirinya melalui Fraksi PPP terus mengupayakan agar ranperda tempat hiburan malam bisa segera disahkan selambat-lambatnya akhir tahun ini. “Sebisa mungkin, tahun ini harus disahkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bambang Susilo menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan pembahasan ranperda tempat hiburan malam di program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016.

“Tahun kemarin memang gagal disahkan karena harus ada beberapa revisi yang harus dilakukan. Namun tahun ini sudah dimasukkan kembali dalam prolegda 2016 bersama 26 ranperda lainnya. Total akan ada 27 ranperda yang akan dibahas di DPRD, semoga semua bisa berjalan lancar menjadi produk hukum daerah,” ujar Bambang Susilo.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko mengungkapkan bahwa sebenarnya di Kabupaten Blora sudah ada aturan yang mengatur keberadaan tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke, yakni berupa peraturan bupati atau perbup.

“Sebetulnya di Kabupaten Blora sudah ada peraturan yang mengatur tentang pendirian karaoke yaitu Perbup Nomor 11 Tahun 2014. Hanya saja Perbup tidak bisa digunakan untuk melakukan eksekusi seperti kewenangan penyitaan dan sangsi pidana, hanya sebatas pemberiaan sangsi administratif agar menghentikan usahanya. Oleh sebab itu, perlu dibuatkan Perda yang memuat kewenangan tersebut agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (rs-infoblora)

3 komentar:

Selamat malam,sejak kemaren malam cafe color yg ada di jalan stasiun kota kelurahan cepu kecamatan cepu udah beroperasional lagi,padahal ramadhan baru berjalan 7 hari,bagaimana dg penegakan perda no. 5 tahun 2017 dan Perbup Blora No. 11 Tahun 2014?mohon penjelasannya,makasih

Gunaidik

Agen Casino Terpercaya
https://bit.ly/30ZegxT

HOBI BOLA,KASINO, POKER !!!

Dengan Berbagai Promo Menarik lain, Penasaran?? AYO JOIN SEKARANG!!!!
*Bonus New Member 180%
*Bonus New Member 50%
* Bonus New Member 30%
* Bonus New Member 20% Khusus Poker
* Bonus Referral
*Bonus Rollingan Casino Hingga 0.8%
*Bonus 5% setiap hari
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
WA : 081358840484
BBM : 88CSNMANTAP
Facebook :88Csn

Agen Casino Terbaik
Agen Situs Terbaik
https://bit.ly/2ENk1VF

Yuk Gabung Bersama Kami Sekarang Dan Nikmati Berbagai Macam Bonus Menarik Lain Nya Seperti:

*Bonus New Member 180%
*Bonus New Member 50%
* Bonus New Member 30%
* Bonus New Member 20% Khusus Poker
* Bonus Referral
*Bonus Rollingan Casino Hingga 0.8%
*Bonus 5% setiap hari
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
WA : 081358840484
BBM : 88CSNMANTAP
Facebook : 88CSN

Posting Komentar